ANGGARAN
DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASIWA PEMUDA PELAJAR
KECAMATAN BAHODOPI - SULAWESI TENGGARA
(HIMP2KAB-SULTRA)
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
hanya Allah SWT pemilik segala ilmu, Yang Maha Kuasa dan Pencipta atas alam
semesta ini dan meningkatkan derajat orang – orang beriman di antara hamba
-Nya.
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bahodopi Sulawesi
Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) merupakan bagian dari generasi muda yang ikut
bertanggung jawab terhadap bangsa dan tanah air serta lingkungan hidup di
dunia. Untuk mewujudkannya, maka Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bahodopi Sulawesi
Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) membentuk suatu wadah yang tidak bertentangan asas
dan tujuan.
Meyakini
bahwa tujuan tersebut hanya dapat dicapai melalui usaha yang terencana, teratur
dan penuh kebijaksanaan, maka wadah ini berpedoman pada anggaran dasar sebagai
berikut.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini dinamakan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi – Sulawesi Tengara dan disingkat (HIMP2KAB-SULTRA)
Pasal
2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di
Kendari pada tanggal 20 November untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal
3
TEMPAT
KEDUDUKAN
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
berkedudukan Di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara
BAB
II
ASAS,
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodop Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik dan Norma – Norma Organisasi.
Pasal 5
BENTUK
DAN SIFAT
Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
berbentuk kolektif dan bersifat
independen
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 6
TUJUAN
Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
bertujuan meningkatkan pengetahuan dan
tempat untuk proses pembelajaran bagi seluruh pemuda pelajar mahasiswa morowali
kecamatan bahodopi dalam rangka ikut
serta membangun manusia dan sumber daya yang dimilikinya
Pasal 7
USAHA
Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
memiliki orientasi usaha yang tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan, yakni :
1.
mengembangkan dan menumbuhkan wawasan
berfikir dan kreativitas seluruh pemuda pelajar mahasiswa kecamatan bahodopi
2.
memupuk rasa persaudaraan dan
kekeluargaan serta meningkatkan kerjasama di antara sesama pemuda pelajar
mahasiswa dan masyarakat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Himpunan Mahasiswa Pemuda
Pelajar Kecamatan
Bahodopi - Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
terdiri dari :
1.
Anggota biasa
2.
Anggota luar biasa
BAB
V
BADAN
PERLENGKAPAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 9
BADAN
PERLENGKAPAN
Badan
Perlengkapan Organisasi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi -
Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) adalah :
1.
Dewan Pelindung
2.
Dewan Penasehat
3.
Dewan Pembina
4.
Dewan Pertimbangan
5.
Dewan Pengurus
Pasal 10
KEKUASAAN
ORGANISASI
Kekuasaan
Organisasi Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi -Sulawesi
Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) adalah :
1.
Musyawarah Besar Anggota
2.
Rapat Harian
3.
Rapat Presidium
4.
Rapat Luar Biasa
5.
Rapat Koordinasi
Pasal 12
KELEMBAGAAN
Kelembagaan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulwesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) mempunyai struktur sebagai
berikut :
1.
Pelindung
2.
Penasehat
3.
Pembina
4.
Pengurus
5.
Anggota
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
PERIODE KEPENGURUSAN
Kas
Organisasi Himpunan Mahasiswa Pemuda
Pelajar Kecamatan
Bahodopi
Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) diperoleh dari:
1.
iuran anggota sebesar Rp 2000,-/bulan
2.
usaha – usaha yang sah dan tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
3.
sumbangan yang bersifat halal dan
tidak mengikat
BAB VII
LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT
Pasal 12
Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi -
Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) memiliki lambang, bendera, dan atribut yang
selanjutnya akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 13
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulawesi Tenggara
(HIMP2KAB-SULTRA) dapat berubah dengan
persetujuan sekurang – kurang 2/3 dari anggota yang hadir pada Musyawarah Besar
Anggota HIMP2KAB-SULTRA
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
dapat berubah berdasarkan keputusan
Musyawarah Besar Anggota yang dilakukan untuk maksud tersebut dan mendapat
persetujuan sekurang – sekurangnya 2/3 suara anggota yang hadir
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) selanjutnya akan di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan – ketentuan lain selama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Ketetapan
ini disahkan pada Musyawarah Besar I Himpunan
Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) pada tanggal 20 November 2011 Di Aula SDN 15 Baruga, Kota Kendari,
Sulawesi Tenggara.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMP2KAB - SULTRA
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar (AD)
BAB
II
KENGGOTAAN
Pasal
2
Status
Keanggotaan
1.
Anggota biasa adalah pemuda pelajar
mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi
Tengah dan berdomisili di Sulawesi Tenggara
2.
Anggota luar biasa adalah pemuda
pelajar mahasiswa yang bukan berasal dari Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah yang telah banyak membantu kemajuan organisasi
3.
Anggota biasa dan anggota luar biasa
ditetapkan dalam musyawarah besar anggota
4.
Kriteria pemilihan anggota luar biasa
diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal
3
Hak
– Hak Anggota
1.
Hak anggota biasa :
a.
Mempunyai hak bicara dan hak suara
pada musyawarah besar anggota
b.
Berhak dipilih untuk menjadi Ketua HIMP2KAB-SULTRA
c.
Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki
oleh organisasi
2. Hak anggota Luar biasa :
a.
mempunyai hak bicara pada musyawarah
untuk mengajukan usul, pertimbangan dan saran pada musyawarah besar anggota
b.
Berhak menggunakan fasilitas yang
dimiliki oleh organisasi dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan sendiri.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban mematuhi
dan menghormati serta menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan organisasi yang
berlaku.
2.
Setiap anggota berkewajiban memelihara
dan menjaga nama baik serta kehormatan organisasi.
3.
Setiap anggota berkewajiban menjaga
dan memelihara fasilitas yang dimiliki oleh organisasi.
Pasal
6
Berakhirnya
Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan di HIMP2KAB-SULTRA
adalah karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri yang
disampaikan kepada pengurus secara tertulis
c.
Diberhentikan
d.
Terlibat kasus hukum
2. Tata cara pemberhentian keanggotaan akan
diatur dalam peraturan sendiri
Pasal
7
Sanksi
- Sanksi
1.
Setiap anggota HIMP2KAB-SULTRA dapat dikenakan sanksi apabila melanggar
AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku.
2.
Sanksi – sanksi dapat berupa :
a.
Teguran lisan sebanyak 3 kali
b.
Peringatan tertulis sebanyak 3 kali
c.
Pemecatan atau pemberhentian
3.
Tata cara pemberian sanksi lain akan diatur
dalam peraturan tersendiri
Pasal
8
Pembelaan
Diri
1.
Setiap anggota yang dikenakan sanksi
berhak mengadakan pembelaan diri melalui rapat yang diadakan untuk itu.
2.
Tata cara pembelaan diri selanjutnya
akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB
III
MUSYAWARAH
ORGANISASI
Pasal 9
1.
Musyawarah Besar Anggota :
a.
Pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi
b.
Dilaksanakan sekali dalam kurun waktu
2 tahun
c.
Berwenang mengubah dan menyempurnakan AD/ART, memberhentikan pengurus
lama, memilih dan menetapkan Ketua Umum HIMP2KAB-SULTRA periode selanjutnya
serta menetapkan ketetapan lainnya dalam batas wewenangnya.
2.
Rapat Harian adalah rapat yang
diadakan oleh pengurus setiap 1(satu) bulan untuk mengevaluasi kinerja pengurus
yang dipimpin oleh ketua Umum.
3.
Rapat Presidium
a.
Rapat Presidium Tertutup adalah rapat
yang dilakukan oleh staf presidium yang dihadiri oleh Ketua umum dan wakil,
sekretaris umum dan wakil, bendahara umum dan wakil, serta ketua-ketua bidang
untuk mengevaluasi kinerja masing-masing bidang setiap 3 bulan yang dipimpin
oleh ketua umum.
b.
Rapat Presidium Terbuka adalah rapat
yang dilakukan oleh staf presidium yang dihadiri oleh Ketua umum dan wakil,
sekretaris umum dan wakil, bendahara umum dan wakil, ketua-ketua bidang, dan Koordinator
departemen serta anggota yang lain untuk melakukan meresulhufle pengurus jika tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawab serta melanggar amanah organisasi sesuai yang tertera dalam AD/ART.
4.
Rapat Luar Biasa :
a.
Hanya dapat diadakan jika perlu untuk
dan pembubaran organisasi atau pembekuan organisasi
b.
Diadakan atas persetujuan 2/3 jumlah
anggota yang dibuktikan dengan tanda tangan.
BAB
IV
DEWAN
PEMBINA
Pasal 10
Pembina
1.
Pembina berasal dari masyarakat
morowali yang berdomisili di Kota Kendari Propinsi Sulawesi tenggara.
2.
Dewan Pembina dapat memberi
saran/anjuran kepada pengurus untuk kemajuan organisasi dan pelaksanaannya
harus mendapat persetujuan anggota
3.
penentuan Pembina ditentukan melalui
rapat pengurus.
Pasal 11
Struktur
Keanggotaan
Pembina Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
terdiri dari seorang koordinator dan anggota.
BAB
V
DEWAN
PENGURUS
Pasal 12
Pengurus
1.
Pengurus HIMP2KAB-SULTRA dipimpin oleh
seorang Ketua Umum yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Bidang yang membawahi beberapa departemen serta
anggota-anggota HIMP2KAB-SULTRA.
2.
Pengurus adalah pananggungjawab dan pelaksana tugas
organisasi
3.
Masa jabatan pengurus adalah 2(dua)
tahun dalam 1(satu) periode kepengurusan
Pasal 13
Tugas
dan Wewenang
1.
Ketua
Umum
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengkoordinir sekaligus penanggung
jawab seluruh kegiatan yang menyangkut HIMP2KAB-SULTRA
b.
Mengatur kelancaran aktivitas
organisasi
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
2.
Wakil
Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membantu Ketua Umum dalam mengawasi kegiatan
organisasi
b.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
c.
Mewakili Ketua Umum jika tidak berada
di tempat dan pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada wakil ketua
yang telah dimandatkan sampai ketua umum cabut surat mandate yang di berikan..
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
3.
Sekretaris
Umum
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Penanggung jawab aktivitas kesekretariatan
(HIMP2KAB-SULTRA)
b.
Menyusun rencana kegiatan rutin (HIMP2KAB-SULTRA)
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
4.
Wakil
Sekretaris mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membantu sekretaris umum dalam
menjalankan segala aktivitas kesekretariatan (HIMP2KAB-SULTRA).
b.
Penanggung jawab aktivitas
kesekretariatan (HIMP2KAB-SULTRA) jika Sekretaris Umum tidak berada di tempat
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
5.
Bendahara
Umum
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mewakili Ketua Umum dalam bidang
administrasi keuangan
b.
Bertanggung jawab terhadap dana
organisasi
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
6.
Wakil
Bendahara mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membantu Bendahara Umum dalam Mewakili
Ketua Umum untuk mengurus segala administrasi keuangan
b.
Bertanggung jawab terhadap dana
organisasi jika bendahara umum tidak berada di tempat.
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
7.
Ketua
Bidang mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Bertanggung jawab atas bidangnya serta
aktivitas departemen yang dibawahinya
b.
Menyusun rencana kegiatan di bidang
dan departemen yang dibawahinya
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
8.
Koordinator
Departemen mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Bertanggung jawab atas departemennya
serta aktivitas anggota yang dibawahinya
b.
Menyusun rencana kegiatan di bidang
departemen yang dibawahinya
c.
Menjalankan AD/ART dan menjaga nama
baik organisasi
d.
Pro aktif mencermati perkembangan
organisasi dan perkembangan dunia luar.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan AD/ART HIMP2KAB-SULTRA
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 15
Ketetapan ini disahkan pada
Musyawarah Besar I Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi- Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)
pada hari sabtu, tanggal 20
November 2011
di Aulah SDN 15 Baruga Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar